Wednesday, 27 January 2016

Fiqih Ibadah Tentang Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki posisi yang sangat penting, strategis dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun islam yang ketiga, sebagaimana diungkapkan dalam berbagai hadits nabi Muhammad SAW., sehingga keberadaaannya dianggap sebagai ma’luum minad-diin bidh-dharuurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keimanan seseorang. Di dalam Al-Qur’an terdapat dua puluh tujuh ayat yang mengajarkan kewajiban shalat dengan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata. 
Dalam Al-Qur’an terdapat pula berbagai ayat yang memuji orang-orang yang secara sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Karena itu, khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bertekad memerangi orang orang yang shalat, tetapi tidak mau mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan, maka akan memunculkan kedurhakaan dan kemaksiatan lain.
Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (Al Baqarah:43)

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al Bayyinah:5)

1.2. Rumusan Masalah
A. Apakah pengertian dari zakat?
B. Apa sajakah jenis-jenis zakat?
C. Apa saja materi yang boleh dizakatkan?
D. Apa ketentuan bagi orang yang wajib melakukan zakat?
E. Apa ketentuan bagi orang yang berhak  menerima zakat?
F. Apa ketentuan bagi orang yang tidak boleh menerima zakat?
G. Apakah hikmah dan manfaat dari berzakat?

1.3.Tujuan
Dengan adanya penjelasan dari  hal-hal yang telah ditentukan pada rumusan masalah diatas, diharapkan mahasiswa dapat memahami dan menelaah lebih jauh tentang materi yang telah dipelajari, yaitu tentang pengertian zakat, jenis-jenisnya, materi yang boleh dizakatkan, ketentuan-ketentun bagi orang yang berzakat, yang menerima dan tidak boleh menerimanya, serta hikmah dan manfaat dari berzakat. Selain itu, mahasiswa juga ditargetkan bisa mengkaji lebih dalam serta mengaplikasikan pemahaman yang telah didapat dari materi yang berkaitan dangan kehidupan sehari-hari.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti yakni Al-Barakatuh (البرك) yaitu keberkahan, Al-Namaa ((النّما yaitu pertumbuhan dan perkembangan, At-Taharatu (الطّهرة) yaitu kesucian dan As-Shalahu (الصّلاه) keberesan. Sedangkan secara istilah, meskipun para ulama mengemukakannya lewat redaksi yang agak berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi pada prinsipnya sama, yaitu bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang allah swt. Mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan pengertian zakat menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beres (baik). 

2.2 Jenis-Jenis Zakat 
Zakat terbagi kepada dua, yang pertama adalah zakat badaniyah, yaitu zakat Fitrah yang di fardhukan pada bulan Ramadhan, dan yang kedua adalah zakat maaliyah (maal), yaitu zakat harta di fardhukan setelah mencukupi syarat-syaratnya serta di tunaikan sepanjang tahun.
Dalam pembahasan ini akan mengulas lebih dalam mengenai zakat maaliyah (maal). Karena lebih sering ditemui dalam kehidupan dan juga tata cara pembagiannya pun lebih luas dibandingkan dengan zakat badaniyah. Namun juga tidak terlepas dari pembahasan zakat fitrah, yang juga akan dibahas. Keduanya tidak memiliki banyak perbedaan dalam ketentuan-ketentuannya.

2.3 Materi yang dizakatkan
A.Binatang ternak
Jenis binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta, sapi, kerbau, dan kambing. Keterangannya yaitu ijma’. Kuda tidak wajib zakat menurut pendapat Imam Malik, Asy Syafi’i, dan Ahmad Bin Hanbal, kecuali kuda tersebut merupakan harta niaga, dalam hal ini mereka sepakat wajib zakat sesuai dengan ketentuan zakat niaga.
Imam Abu hanifah berbeda pendapat dalam hal ini. Beliau mewajibkan zakat pada kuda jika perempuan, atau laki-laki dan perempuan dengan syarat ia diternakkan di padang rumput yang mubah dan dipelihara untuk berkembang biak. Jika tidak untuk berkembang biak, seperti untuk kendaraan, angkutan barang, atau jihad, maka tidak wajib zakat. Demikian pula, tidak wajib zakat jika kuda tersebut hanya laki-laki.
Syarat-syarat bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.Islam, orang non islam, walaupun mempunyai binatang tersebut ia tidak wajib berzakat.
“Abu Bakar As Shiddiq berkata dalam surat beliau kepada penduduk bahrain, inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah SAW atas orang-orang muslim.”(riwayat Bukhari dan anas)
b.Merdeka
c.Milik yang sempurna
d.Cukup satu nishab
e.Sampai satu tahun lamanya dipunyai
“Dari Ibnu Umar, Rasulullah telah berkata, tidak ada zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.”(Riwayat Daruqhutni)
f.Digembalakan di rumput yang mubah.

B.Emas dan perak
Barang tambang yang lain tidak wajib dizakati. Ketetapan ini diperkuat dengan hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dan Baihaqi dalam As sunan Al Kubra pada Bab Zakat, Dari Ali dari Nabi, beliau bersabda: “jika kamu memiliki 200 dirham dan telah mencapai satu tahun, maka keluarkan lima dirham sebagai zakatnya. Dan kamu tidak berkewajiban(zakat) apa-apa dalam kepemilikan emas hingga kamu miliki 20 dinar, jika kamu sudah miliki 20 dinar dan telah mencapai satu tahun, maka keluarkan setengan dinar sebagai zakatnya.”
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik yang sempurna
d.Sampai satu nishab
e.Sampai satu tahun disimpan.

Firman Allah :

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih.” (At taubah : 34)

Sabda Rasulullah:
“Dari Ali Bin Abi Thalib, ia berkata, bahwa Rasulullah telah bersabda, Sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarlah zakat perak, tiap tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila sampai dua ratus dirham zakatnya lima dirham.”(Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

C.Biji makanan yang mengenyangkan
Seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis, dan sebagainya tidak wajib dizakati
Firman Allah:
“Dan tunaikanlah haknya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).” (Al An’am: 141)

Syarat-syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik yang sempurna
d.Sampai nishabnya
e.Biji makanan itu ditanam oleh manusia
f.Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.

D.Buah buahan
Yang dimaksud dengan buah buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah buahan yang lainnya tidak. Kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya dapat menggantikan fungsi makanan pokok. Keduanya merupakan jenis buah-buahan yang paling utama, dan buah kurma lebih utama dari anggur. Di dalam Alqur’an, kurma selalu didahulukan daripada anggur jika keduanya terhimpun dalam satu ayat dan tidak ada pemisah antara keduanya.
Rasulullah juga mempersamakan kurma dengan seorang mukmin karena semua bagiannya bermanfaat. Ia adalah pohon kebaikan yang disebut dalam Al qur’an, Surat Maryam: 25-26.
Menurut pendapat Abu Hanifah, setiap yang dihasilkan dari bumi yang sengaja ditanam wajib dikeluarkan zakatnya. Ia berpegang kepada keumuman nash Alqur’an dan sunnah. Allah berfirman: dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Q.S Al baqoroh: 267. Disini Allah tidak membedakan antar hasil bumi satu dengan yang lainnya.
Sabda Rasulullah:
“Rasulullah telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau juga menyuruh supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sesudah kering.” (Riwayat tirmidzi)

Syarat-syarat bagi pemilik buah buahan yang wajib dizakati itu adalah:
a.Islam
b.Merdeka
c.Milik yang sempurna
d.Nishab (sampai satu nishab)

E.Perdagangan
Kewajiban zakat pada perdagangan yang telah memenuhi persyaratan teretentu, ada tiga syarat utama kewajiban zakat pada perdagangan yaitu sebagai berikut:
1.Niat berdagang.
Niat berdagangatau memperjualbelikan komoditas komoditas tertentu ini merupakan syarat yang sangat penting. Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam hadits riwayat abu dawud dari samrah bin jundab diatas.
2.Mencapai nishab.
Nishab dari zakat perdagangan adalah sama dengan nishab dari zakat emas dan perak atau dua ratus dirham perak.
3.Telah berlalu satu tahun.
F.Zakat Rikaz, Al-Ma’adin serta hasil laut
1.Rikaz adalah harta peninggalan yang terpendam dalam bumi/harta karun. Kewajiban pembayaran zakat adalah saat ditemukan dan tidak ada haul, dengan nisab 85 gram emas murni. 
2.Ma’din adalah seluruh barang tambang yang ada di dalam perut bumi baik berbentuk cair, padat atau gas diperoleh dari perut bumi atau dari dasar laut. Nisabnya 85 gram emas murni 
3.dalam pengertian barang tambang di atas tidak termasuk hasil eksploitasi dari dalam laut, seperti mutiara, ikan, untuk hasil laut maka harus dizakati sebagai zakat perdagangan. 

2.4 Orang Yang Wajib Melakukan Zakat
1.Islam, berarti mereka yang beragama islam baik anak anak ataupun yang sudah dewasa, berakal sehat atau tidak.
2.Merdeka, berarti bukan budak dan memiliki kebebasan untuk melaksanakan dan menjalankan seluruh syari’at islam.
3.Memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.

2.5 Orang Yang Berhak  Menerima Zakat
1.Fakir
Fakir adalah orang yang penghasilannya belum dapat menutupi separuh dari kebutuhannya.
2.Miskin
Miskin adalah orang  yang penghasilannya baru bisa memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya, tetapi belum bisa terpenuhi semuanya
3.Amil Zakat
Amil Zakat adalah orang yang mendapatkan tugas dari negara,  organisasi, lembaga atau yayasan untuk mengurusi zakat. Atas kerjanya tersebut, seorang amil zakat berhak mendapatkan jatah dari uang zakat.
4.Muallaf
Muallaf adalah singkatan dari istilah “al-Muallaf Qulubuhum“ sebagaimana yang disebutkan al-Qur’an dalam surat at-Taubah, ayat : 60. Yang artinya adalah orang-orang yang hati mereka dilunakkan agar masuk Islam, atau agar keimanan mereka meningkat, atau untuk menghindari kejahatan mereka. 
5.Fi ar- Riqab
Fi ar-Riqab adalah budak belian. Maksud pemberian zakat kepada mereka bukanlah kita memberikan uang kepada mereka, tetapi maksudnya adalah memerdekakan mereka.  
6.Al-Gharimun
Al-Gharim adalah orang-orang yang dililit utang, sehingga dia tidak bisa membayarnya. 
7.Fi Sabilillah
Yang dimaksud fi sabilillah adalah perang di jalan Allah untuk menegakkan kalimat Allah di muka bumi.
8.Ibnu Sabil
Ibnu Sabil adalah seorang musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan, sehingga dia tidak bisa melanjutkan perjalanan atau kembali ke kampung halamannya. Orang seperti ini, walaupun dia kaya di kampung halamannya, berhak untuk mendapatkan zakat sekedarnya sesuai dengan kebutuhannya sehingga dia sampai tujuan.

2.6 Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
1.Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang mencapai satu nishab.
2.Orang yang kuat yang mampu berusaha mencukupi kebutuhannya dan jika pengthasilannya tidak mencukupi, baru boleh mengambil zakat.
3.Orang kafir dibawah perlindungan agama islam kecuali jika diharapkan untuk masuk islam.
4.Bapak ibu atau kakek nenek

2.7 Hikmah dan Manfaat Zakat
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang bertkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), maupun dengan penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.
Hikmah dan manfaat tersebut antara lain sebagai berikut :
Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah Swt. mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki.
Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada allah swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak. 
Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. 
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umat islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan kualitas sumber daya manusia muslim. Hampir semua ulama sepakat bahwa orang yang menuntut berhak menerima zakat atas nama golongan fakir dan miskin maupun fisabilillah.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukan hanya membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT. yang terdapat dalam surah Al-Baqarah : 267 dan hadits Rasulullah SAW. yang diriwayatkan oleh imam muslim. dalam hadits tersebut rasulullah bersabda:
 “Allah swt. Tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang di dapat secara tidak sah”
Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan,. Zakat menurut Mustaq Ahmad adalah sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan sokoguru dari kehidupan ekonomi yang dicanangkan al qur an. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi. 
Ketujuh, dorongan ajaran islam yang begitu kuat kepada kepada orang orang yang beriman untuk berzakat, berinfak dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang disamping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba lomba menjadi muzakki dan munfik. Dengan demikian, zakat menurut Yusuf Al Qhardawi  adalah ibadah ma’aliyah al ijtima’iyyah, yaitu ibadah di bidang harta yang memiliki fungsi strategis, penting dan menentukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
 Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang allah swt. Mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
 Zakat terbagi kepada dua, yang pertama adalah zakat badaniyah, yaitu zakat Fitrah yang di fardhukan pada bulan Ramadhan, dan yang kedua adalah zakat maaliyah (maal), yaitu zakat harta di fardhukan setelah mencukupi syarat-syaratnya serta di tunaikan sepanjang tahun.
 Materi yang dizakatkan diantaranya ialah binatang ternak, emas dan perak, biji dan buah-buahan yangmengenyangkan, perdagangan dan rikaz.
 Orang Yang Wajib Melakukan Zakat adalah Islam, merdeka, memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikenakan zakat dan cukup haul.
 Orang yang erhak menerima zakat yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, fi ar- Riqab, al-Gharimun, fi sabilillah, Ibnu sabil.
 Hikmah dan manfaat zakat: Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah Swt. mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, dll. Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera. Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah. Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki oleh umat islam. Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukan hanya membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita. Keenam, dari sisi pembangunan kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Ketujuh, dorongan ajaran islam yang begitu kuat kepada kepada orang orang yang beriman untuk berzakat

3.2 Saran
Setelah menerima dan memahami materi yang telah disajikan, diharapkan para audience dapat mengkaji lebih dalam dengan mencari sumber dan referensi yang lebih banyak guna mendapatkan kebenaran yang valid.

DAFTAR PUSTAKA
http://adamakalahlengkap.blogspot.co.id/2016/01/fiqih-ibadah-tentang-zakat.html
Hafidhuddin, Didin. 2002. Zakat Dalam Prekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Misyuraidah. 2013. Fiqh. Palembang: Grafika Telindo Press
Rasjid, Ssulaiman. 2010. Fiqh Islam, Cet-49. Bandung: Sinar Baru Algesindo

No comments:

Post a Comment